Sering saya lihat, makmum "balapan" dengan imam
dalam shalat.
apa maksudnya balapan ?
Yaitu saat imam belum selesai melakukan satu gerakan, makmum
sudah selesai melakukan gerakan tersebut.
Misalnya :
Saat imam sujud, karena sudah agak umur, gerakannya lambat.
Nah si makmum, karena masih muda dan sering olahraga,
gerakannya cepat. Hasilnya sujud makmum mendahului imam.
Hal ini menurut saya bisa menghilangkan esensi salat
berjamaah, yaitu makmum mengikuti imam.
Yang diikuti tentu keduanya, baik gerakan maupun ucapannya.
Apakah membatalkan shalat si makmum ? untuk hal ini saya
belum menemukan dasar hukumnya.
Tata cara yang benar menurut saya adalah, dengan melakukan
gerakan setelah imam menyelesaikan gerakan.
Sujudlah setelah imam menyelesaikan sujud dengan sempurna.
Takbirlah setelah imam menyelesaikan takbir dengan sempurna.
Sempurna disini berarti selesai gerakan dan ucapannya.
Nah, bagaimana dengan makmum yang tidak bisa melihat imam ?
Bisa dengan melihat makmum dibarisan depannya.
Atau dengan mendengarkan imam.
Hal terkait ini bisa dilihat di post lain tentang gerakan
dan ucapan dalam shalat.